Mau Nikah di KUA Tahun 2025? Ini Hal-Hal yang Wajib Kamu Ketahui
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) masih jadi pilihan favorit banyak pasangan di Indonesia. Selain praktis dan gratis jika dilakukan di kantor KUA pada hari kerja, proses administrasinya juga semakin mudah dari tahun ke tahun.
Tapi, sebelum buru-buru daftar, ada baiknya calon pengantin dan orang tua wali memahami lebih dulu syarat dan ketentuan daftar nikah di KUA tahun 2025. Mulai dari dokumen yang harus disiapkan, tahapan pendaftaran, hingga kebijakan baru dari Kementerian Agama.
Artikel ini akan membantu kamu cek syarat dan ketentuan daftar nikah di KUA tahun 2025 secara lengkap, supaya prosesnya lancar tanpa drama di hari H.
Kenapa Harus Cek Syarat dan Ketentuan Nikah di KUA Terlebih Dulu?
Setiap tahun, ada kemungkinan perubahan aturan atau sistem pendaftaran nikah di KUA. Misalnya, adanya pembaruan dari aplikasi SIMPONI atau Simkah Web, atau kebijakan pencatatan nikah berbasis NIK nasional.
Jadi, cek syarat dan ketentuan daftar nikah di KUA tahun 2025 penting banget, agar:
- Tidak salah dokumen
- Tahu waktu ideal mendaftar
- Bisa antisipasi jadwal KUA yang padat (terutama musim nikah!)
- Memastikan tidak ada masalah hukum atau administrasi
Syarat-Syarat Daftar Nikah di KUA Tahun 2025
Berikut ini daftar dokumen dan persyaratan terbaru yang harus disiapkan oleh calon mempelai pria dan wanita:
1. Surat Pengantar RT/RW
Digunakan sebagai bukti domisili dari calon pengantin. Biasanya diminta oleh Kelurahan.
2. Formulir N1 hingga N5
- N1: Surat pengantar nikah
- N2: Surat keterangan asal-usul
- N3: Surat persetujuan kedua mempelai
- N4: Surat keterangan orang tua
- N5: Surat izin orang tua (jika usia belum 21 tahun)
Tips: Semua formulir ini bisa didapat di kantor kelurahan atau diunduh melalui situs resmi Kemenag.
3. Fotokopi KTP & KK
Diperlukan untuk verifikasi identitas dan domisili.
4. Akte Kelahiran
Sebagai bukti usia dan data lengkap calon pengantin.
5. Pas Foto 2×3 dan 4×6 (4 lembar)
Latar belakang sesuai permintaan KUA setempat (biasanya biru atau merah).
6. Surat Keterangan Belum Menikah (SKU)
Dikeluarkan oleh kelurahan, terutama untuk calon pengantin yang belum pernah menikah.
7. Surat Cerai/Akta Kematian (jika janda/duda)
Jika salah satu calon pernah menikah, dokumen ini wajib ada.
8. Surat Dispensasi (Jika Usia di Bawah 19 Tahun)
Karena usia minimal menikah menurut UU Perkawinan adalah 19 tahun.
Ketentuan Daftar Nikah di KUA Tahun 2025 yang Perlu Dipahami
Selain dokumen, ada beberapa ketentuan teknis dan administratif yang harus diperhatikan oleh calon mempelai dan orang tua:
- Pendaftaran maksimal 10 hari kerja sebelum hari H pernikahan.
- Jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja, akan dikenakan biaya Rp600.000 sesuai PP No. 48 Tahun 2014.
- Untuk wilayah tertentu seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, atau kota besar lainnya, waktu pendaftaran ideal adalah 1–2 bulan sebelum hari H karena jadwal KUA sering padat.
- Pendaftaran bisa dilakukan online melalui laman resmi Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id
- Disarankan melakukan bimbingan perkawinan (Binwin) yang kini menjadi bagian dari proses nikah di KUA.
Studi Kasus: Pengalaman Daftar Nikah di KUA Tahun 2024
Ayu dan Dito, pasangan asal Depok, berencana menikah di awal Januari 2024. Mereka memutuskan untuk menikah di KUA Kecamatan pada hari kerja, jadi mereka tidak perlu membayar biaya tambahan.
Setelah membaca artikel cek syarat dan ketentuan daftar nikah di KUA dari situs kerjabudaya.org, mereka mulai kumpulkan dokumen sejak dua bulan sebelum hari H. Mereka juga mengikuti bimbingan pranikah online selama dua hari.
Hasilnya? Proses pernikahan lancar, legalitas terjamin, dan mereka langsung mendapat buku nikah setelah akad.
Menikah di KUA Itu Gampang Asal Tahu Jalurnya
Menikah bukan cuma soal hari H, tapi juga soal legalitas dan administrasi yang harus lengkap. Dengan mengetahui dan mengecek syarat dan ketentuan daftar nikah di KUA tahun 2025, kamu bisa menghindari masalah seperti dokumen kurang, jadwal bentrok, atau biaya tak terduga.
Kuncinya adalah: persiapan awal dan pemahaman aturan terbaru dari Kementerian Agama.
Sudah Siap Menikah? Cek Ulang Persyaratanmu Sekarang Juga!
Jangan tunggu mepet! Yuk, segera cek semua syarat dan ketentuan daftar nikah di KUA tahun 2025 sesuai wilayah tempat tinggal kamu. Siapkan dokumen dari sekarang dan konsultasikan ke KUA terdekat bila masih ragu.
Kamu juga bisa mendaftar secara online di https://simkah.kemenag.go.id untuk lebih praktis dan cepat. Ingat, nikah bukan hanya sah secara agama, tapi juga penting untuk sah secara negara!
Pertanyaan Seputar Daftar Nikah di KUA Tahun 2025
1. Kapan waktu paling ideal untuk mendaftar nikah di KUA?
Sebaiknya minimal 1 bulan sebelum tanggal pernikahan, apalagi jika menikah di musim ramai seperti bulan Syawal atau akhir tahun.
2. Apakah bisa menikah di luar wilayah domisili?
Bisa, tapi harus mengurus surat pengantar nikah (Numpang Nikah) dari KUA asal ke KUA tujuan.
3. Berapa biaya nikah di KUA tahun 2025?
Gratis jika dilakukan di kantor KUA pada jam kerja. Jika di luar jam kerja atau di luar KUA, biayanya Rp600.000 sesuai aturan resmi.
4. Apakah bisa daftar nikah secara online?
Ya. Bisa melalui situs resmi https://simkah.kemenag.go.id atau aplikasi SIMKAH.
5. Apa itu bimbingan perkawinan (Binwin)?
Program edukasi dari Kemenag untuk calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga, hukum, dan kesehatan reproduksi. Beberapa KUA mewajibkan Binwin sebelum akad nikah.