Cara Membuat NPWP untuk Freelancer, UMKM, dan Wirausaha

Cara Membuat NPWP untuk Freelancer, UMKM, dan Wirausaha

Posted on

Di era digital dan serba online saat ini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan penting—terutama bagi kamu yang bekerja sebagai freelancer, menjalankan usaha kecil menengah (UMKM), atau baru memulai wirausaha.

Namun, masih banyak yang bertanya: Bagaimana cara membuat NPWP dengan mudah? Apakah bisa daftar NPWP secara online? Apa saja syarat membuat NPWP bagi pengusaha atau pekerja lepas?

Tenang, artikel ini akan membimbing kamu langkah demi langkah membuat NPWP dengan penjelasan yang ramah, praktis, dan solutif. Semua dijelaskan dari sudut pandang non-teknis, agar kamu yang baru pertama kali membuat NPWP bisa langsung paham dan praktek!

Mengapa NPWP Penting untuk Freelancer, UMKM, dan Wirausaha?

Sebelum kita bahas cara membuat NPWP online maupun offline, penting untuk memahami manfaatnya:

  • Syarat administrasi resmi: NPWP dibutuhkan untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR), daftar tender, hingga membuat rekening bisnis.
  • Bukti kepatuhan pajak: Memiliki NPWP menunjukkan bahwa kamu adalah warga negara yang taat pajak.
  • Akses layanan keuangan: Banyak fintech, marketplace, dan platform freelance mewajibkan NPWP untuk keperluan verifikasi atau pencairan dana.
  • Potongan pajak lebih kecil: Wajib pajak dengan NPWP dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan yang tidak punya NPWP.

Dengan kata lain, NPWP bukan sekadar formalitas. Ia adalah identitas perpajakan yang membuka lebih banyak peluang untuk berkembang—terutama bagi kamu yang menjalankan usaha secara mandiri.

Cara Membuat NPWP: Panduan Lengkap dan Terbaru 2025

Berikut ini adalah cara membuat NPWP pribadi maupun NPWP untuk usaha baik secara online maupun datang langsung ke kantor pajak.

A. Cara Membuat NPWP Online via Website Resmi DJP

Langkah ini cocok untuk kamu yang sibuk, tidak sempat datang ke kantor pajak, atau ingin proses yang lebih cepat.

  1. Kunjungi situs e-Registration DJP Akses https://ereg.pajak.go.id
  2. Buat akun DJP Online Masukkan email aktif dan buat password. Konfirmasi melalui email.
  3. Isi formulir pendaftaran NPWP Pilih jenis NPWP: pribadi, UMKM, atau wiraswasta. Lengkapi data seperti NIK, alamat, jenis pekerjaan/usaha, dan penghasilan.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan
    • KTP (wajib)
    • Surat keterangan usaha (jika untuk UMKM/wirausaha)
    • Surat pernyataan bermaterai (bagi freelancer)
  5. Kirim permohonan dan tunggu verifikasi Proses verifikasi biasanya berlangsung 1–3 hari kerja. Jika disetujui, NPWP kamu akan dikirim dalam bentuk digital (PDF) atau dikirim fisik ke alamat rumah.
Baca juga:  Cara Mengatasi Laptop Freeze Solusi untuk Pengguna Laptop

B. Cara Membuat NPWP Offline (Datang ke Kantor Pajak)

Jika kamu lebih nyaman bertatap muka, berikut langkahnya:

  1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa:
    • Fotokopi KTP
    • Surat keterangan domisili atau usaha
    • Surat pernyataan usaha bagi wirausaha/freelancer
  2. Ambil formulir pendaftaran NPWP di bagian layanan
  3. Isi data dengan benar dan lengkap
  4. Serahkan ke petugas, dan tunggu proses verifikasi
  5. Jika disetujui, kartu NPWP akan langsung dicetak dan diberikan saat itu juga atau dikirim ke rumah

Freelancer Desain Grafis di Surabaya Buat NPWP Online

Rina, seorang freelancer desain grafis asal Surabaya, mulai kebanjiran klien dari marketplace luar negeri. Namun, untuk mencairkan dana ke rekening bank lokal, platform tersebut meminta nomor NPWP sebagai bagian dari verifikasi akun.

Awalnya Rina bingung—ia tak punya surat keterangan usaha. Tapi setelah membaca bahwa cara membuat NPWP untuk freelancer bisa dilakukan hanya dengan surat pernyataan pekerjaan bebas, ia segera mencoba daftar via e-Registration DJP.

Tak sampai seminggu, NPWP digital sudah ia terima lewat email. Kini Rina bisa mencairkan penghasilan freelance-nya tanpa hambatan. Ia juga merasa lebih percaya diri karena usahanya kini tercatat secara legal.

Kesimpulan

Bagi kamu yang menjalankan usaha mandiri, freelance, atau bisnis skala kecil, memiliki NPWP bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Selain memudahkan urusan administratif, NPWP juga membuka akses ke berbagai peluang ekonomi dan pembiayaan.

Untungnya, cara membuat NPWP saat ini sangat mudah, baik secara online maupun offline. Bahkan jika kamu bekerja dari rumah sekalipun, proses pendaftaran bisa dilakukan hanya lewat HP.

Jadi, tak ada alasan lagi untuk menunda. Saatnya legalkan bisnismu dan bangun kepercayaan pelanggan dan mitra dengan memiliki NPWP pribadi maupun usaha.

Baca juga:  Cara Melaporkan Akun yang Melakukan Cyberbullying di Instagram untuk Remaja, Pelajar, dan Orang Tua

Mulailah Sekarang

Siap daftar NPWP hari ini?

👉 Kunjungi ereg.pajak.go.id untuk mulai proses pendaftaran online. Atau kunjungi KPP terdekat di kota kamu untuk pendaftaran langsung.

Jika kamu butuh panduan membuat surat pernyataan pekerjaan bebas atau contoh surat keterangan usaha, silakan komentar atau hubungi kami. Kami siap bantu kamu membuat proses ini lebih mudah!

Pertanyaan Umum Seputar Cara Membuat NPWP

1. Apakah freelancer harus punya NPWP?

Ya, jika kamu memiliki penghasilan dari pekerjaan mandiri seperti penulis, desainer, atau content creator, maka kamu termasuk wajib pajak dan disarankan memiliki NPWP.

2. Bagaimana cara membuat NPWP online di HP?

Kamu bisa membuka situs ereg.pajak.go.id melalui browser di HP, lalu ikuti proses registrasi seperti versi desktop. Pastikan koneksi stabil dan dokumen dalam format digital (JPG/PDF).

3. Apa bedanya NPWP pribadi dan NPWP untuk usaha?

  • NPWP pribadi digunakan untuk pekerja bebas atau karyawan.
  • NPWP usaha (NPWP atas nama pemilik usaha) diperlukan jika kamu menjalankan bisnis secara legal dan ingin mendaftar PKP atau urusan bisnis lainnya.

4. Apakah pembuatan NPWP dikenakan biaya?

Tidak. Cara membuat NPWP online maupun offline sepenuhnya gratis. Jika ada oknum yang meminta biaya, waspadalah terhadap penipuan.

5. Bagaimana jika saya belum punya surat keterangan usaha?

Bagi freelancer atau wirausaha tanpa legalitas formal, kamu bisa mengajukan NPWP dengan menyertakan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis pekerjaan/usaha yang kamu jalani.

Jika kamu merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke sesama pelaku usaha dan freelancer lainnya agar makin banyak yang paham pentingnya NPWP. Karena bisnis besar dimulai dari langkah-langkah kecil yang legal dan tertata!

Baca juga:  Info Lengkap STMKG 2025: Jurusan, Syarat Pendaftaran, dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *